Jumat, 31 Maret 2017

AHLI KEPABEANAN EKSEKUTIF SABTU MINGGU


PENDIDIKAN AHLI KEPABEANAN
Pasal 29 UU ayat (2) UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 menyebutkan bahwa dalam hal importir tidak dapat melakukan pengurusan dokumen di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai, mereka dapat menguasakannya kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK). Ketentuan pelaksana dari pasal tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan RI No. 65/PMK.04/2007 . Didalam Peraturan Menteri Keuangan dimaksud dalam pasal 4 ayat 2 butir c, disebutkan bahwa PPJK yang akan melakukan registrasi harus memenuhi persyaratan mempunyai pegawai yang berkualifikasi Ahli Kepabeanan. Tujuan pendidikan ini adalah untuk menyediakan Ahli-ahli Kepabeanan yang sangat dibutuhkan masyarakat usaha khususnya dibidang impor dan ekspor.

MENGAPA AHLI KEPABEANAN DIPERLUKAN?
  1. Bagi para pengusaha lainnya, keberadaan personil yang berkualifikasi sebagai Ahli Kepabeanan dapat lebih mempermudah pengurusan dokumen impor dan ekspor khususnya yang ada kaitannya dengan Instansi Bea Cukai.
  2. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 06/PMK.01/2007 disebutkan bahwa pemegang Ijazah/Sertifikat  PPJK yang dikeluarkan oleh instansi berwenang (yang maksudnya adalah Sertifikat Ahli Kepabeanan yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Departemen Keuangan) merupakan prasyarat selaku Kuasa Hukum di bidang Kepabeanan dan Cukai di lingkungan Pengadilan Pajak.  Dengan demikian pemegang Sertifikat Ahli Kepabeanan dapat bertindak selaku kuasa dalam sengketa dengan Bea dan Cukai. 
TUJUAN PENDIDIKAN
Untuk mempersiapkan para peserta didik menuju ujian negara Ahli Kepabeanan (BPPK) Departemen Keuangan cq. Pusdiklat Bea dan Cukai secara sistematis sehingga kelak dinyatakan memiliki pengetahuan dan keterampilan di bidang teknis kepabeanan berdasarkan UU Kepabeanan.

SIAPA YANG DAPAT MENGIKUTI ?
Konsultan, Importir, Eksportir, Freight Forwarder, EMKL/EMKU, Pengusaha Jasa Titipan, Pengusaha Kawasan Berikat dan Gudang Berikat, Perusahaan Pelayaran/ Penerbangan, Konsolidator, PPJK, Pengusaha Industri lainnya, dan perorangan yang berminat, serta pemerhati dibidang kepabeanan.

SIAPA YANG MENJADI INSTRUKTUR?
Widyaiswara Pusdiklat Bea & Cukai, Pejabat Struktural di Direktorat Jendral Bea & Cukai serta Pensiunan Widyaiswara & Pejabat Struktural Bea dan Cukai yang masih potensial.

APA YANG DIPELAJARI?
Perundang-undangan Kepabeanan, Klasifikasi Barang berdasarkan BTKI 2017, Sisdur Kepabeanan di Bidang Impor dan Ekspor, Sistem Nilai Pabean, Tempat Penimbunan Berikat, Fasilitas Kepabeanan, Prosedur Penyetoran, Pengambilan dan Penagihan, Sanksi, Keberatan dan Banding, Peraturan Larangan dan Pembatasan.

LAMA PENDIDIKAN
Sesuai pedoman yang diatur oleh Badan Diklat Keuangan Departemen Keuangan, Diklat Ahli Kepabeanan harus ditempuh dalam waktu 135 tatap muka @ 1,5 jam.

BIAYA PENDIDIKAN KELAS EKSEKUTIF SABTU
Biaya Rp. 8.990.000,- termasuk Biaya Ujian Negara, Buku Paket, BTKI 2017, BIMBEL, coffee-break dan Makan Siang.

BIAYA PENDIDIKAN KELAS REGULER
Biaya Rp.7.800.000,- termasuk biaya Ujian negara, buku paket, BTKI 2017 & Bimbel(bimbingan belajar)

BAGAIMANA UJIAN & SERTIFIKASINYA
Ujian Calon Ahli Kepabeanan diselenggarakan 3 kali setiap tahun, yaitu pada bulan Februari, Juni dan Oktober.  Sertifikat Ahli kepabeanan ditandatangani oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Departemen Keuangan.

Kelas Eksekutif Sabtu Fullday EX-AP-74
Waktu    : 08:00 s/d 16:30  
Start     : 18 Juli 2020, ujian sertifikasi bulan Oktober 2020
Kelas Reguler Senin s/d Jum'at
Waktu : 17.00 s/d 21.00
Start     : September 2020, ujian sertifikasi bulan Oktober 2020

CARA PEMBAYARAN
Pembayaran melalui Transfer ke rekening berikut ini :
-BNI.No 184-907-880 Capem Pasar Induk Cipinang
  an, LPP WIDYA BHAKTI

EO dan Administrator Lembaga Pendidikan Kepabeanan Widya Bhakti dilaksanakan oleh Cipta Bina Parama pt.

PENDAFTARAN :
Jl.Bojana Tirta III(Komp.Stadion Bea & Cukai) Pisangan Timur,Jakarta Timur 13230
Telp;021-4707314
Mobile:0856-1418505
Gedung Yong Ma
Jl. Plaju No.11,Tanah Abang, Jakarta Pusat 10230
Telp : 021-31906875;
Mobile : 0819-0830-9564
Website : http://tth.co.id/
Website : http://widyabhakti.com/
Webblog : http://ahli-kepabeanan.blogspot.com/
Email : agus.kepabeanan@gmail.com,agus.kepabeanan@tth.co.id